News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPOM Umumkan 55 Daftar Kosmetik yang Dinyatakan Mengandung Bahan Dilarang atau Berbahaya

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar melakukan sesi wawancara dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu Ambarita di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (27/9/2024). Dalam pembicaraan tersebut, Taruna Ikrar banyak berbagi tentang tugas-tugas dari presiden yang melantiknya menjadi Kepala BPOM. TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN

Oleh karena itu, BPOM akan senantiasa mengawal peredaran kosmetik agar tetap memenuhi persyaratan sekaligus mendukung perkembangan kosmetik dalam negeri ini.

BPOM juga melakukan perkuatan pengawasan terhadap peredaran kosmetik impor untuk melindungi kesehatan masyarakat dan melindungi produk lokal dari banjirnya produk impor. 

Masyarakat sebagai konsumen akhir juga diimbau untuk lebih waspada dalam memilih atau menggunakan produk kosmetik.

Masyarakat diminta untuk tidak menggunakan produk-produk mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya sebagaimana yang tercantum dalam lampiran siaran pers ini ataupun yang telah diumumkan oleh BPOM sebelumnya.

Baca juga: Modus Baru Pengiriman Narkoba Lewat Ekspedisi, BPOM: Pentingnya Kerja Sama Lintas Instansi

“Saya ingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memilih dan membeli produk kosmetik. Jangan tergiur dengan promosi yang sesat. Kami juga sangat berharap komitmen dari pemangku kepentingan, khususnya para pelaku usaha kosmetik, untuk dapat terus mengikuti regulasi sesuai peraturan yang berlaku,” tutup Kepala BPOM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini