News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Inovasi dalam Penanganan Kasus Dispensasi Kawin oleh Badilag MA RI dan Dosen IAIN Ponorogo

Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IAIN Ponorogo menyusun sebuah aplikasi penunjang putusan hakim dalam perkara dispensasi kawin. Bekerjasama dengan Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, aplikasi ini telah disosialisasikan dihadapan seluruh hakim Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama se-Indonesia pada Jumat (29/11/2024).

Muchlis menyatakan bahwa akademisi dan praktisi memiliki simbiosis mutualisme.

Praktisi membutuhkan hasil riset dari para akademisi untuk memperbaiki kualitas putusan guna menghadirkan nilai keadilan di masyarakat.

Sedangkan para akademisi membutuhkan hasil putusan hakim untuk dikaji dan analisis.

Hubungan baik antar keduanya diyakini akan mampu memperbaiki system hukum di Indonesia, khususnya di Peradilan Agama. 

Penelitian yang dilakukan oleh Lutfiana Dwi Mayasari ini didukung oleh Kementerian Luar Negeri Belanda melalui Yayasan Gemilang Sehat Indonesia.

Lembaga yang berkantor di Jakarta tersebut mendukung program program penelitian berkenaan dengan pencegahan kawin anak.

Jika aplikasi Dispenku ini telah digunakan oleh para hakim dalam memutus dispensasi kawin, maka akan bisa mendukung Target STRANAS PPA untuk menurunkan angka perkawinan anak menjadi 8,74 persen pada tahun 2024, dan menjadi 6,94% pada tahun 2030.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini