Muchlis menyatakan bahwa akademisi dan praktisi memiliki simbiosis mutualisme.
Praktisi membutuhkan hasil riset dari para akademisi untuk memperbaiki kualitas putusan guna menghadirkan nilai keadilan di masyarakat.
Sedangkan para akademisi membutuhkan hasil putusan hakim untuk dikaji dan analisis.
Hubungan baik antar keduanya diyakini akan mampu memperbaiki system hukum di Indonesia, khususnya di Peradilan Agama.
Penelitian yang dilakukan oleh Lutfiana Dwi Mayasari ini didukung oleh Kementerian Luar Negeri Belanda melalui Yayasan Gemilang Sehat Indonesia.
Lembaga yang berkantor di Jakarta tersebut mendukung program program penelitian berkenaan dengan pencegahan kawin anak.
Jika aplikasi Dispenku ini telah digunakan oleh para hakim dalam memutus dispensasi kawin, maka akan bisa mendukung Target STRANAS PPA untuk menurunkan angka perkawinan anak menjadi 8,74 persen pada tahun 2024, dan menjadi 6,94% pada tahun 2030.