News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

Heru Hanindyo Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo yang telah ditetapkan tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur saat meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (5/11/2024). Heru Hanindyo bersama dua hakim lainnya yakni Erintuah Damanik dan Mangapul menjalani pemeriksaan lebih lanjutan penyidik Jampidsus Kejagung terkait pemberi vonis bebas terdakwa kasus kematian Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur. Ketiga hakim diduga menerima suap miliaran rupiah untuk vonis bebas Ronald Tannur tersebut. Tribunnews/Jeprima

"Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH dan M menerima suap dan gratifikasi dari pengacara LR. Jadi saya rasa cukup jelas," jelasnya.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka ke tiga hakim ditahan di Rutan Kelas 1 Cabang Kejati Jatim sedangkan LR di tahan di Rutan Kejagung Cabang Salemba.

Eks Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo hanya tertunduk saat digiring masuk ke Gedung Kejagung RI untuk jalani pemeriksaan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Selasa (5/11/2024). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)


Keempatnya akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun terkait perkara Ronald Tannur sebelumnya diberitakan, Majelis hakim di PN Surabaya dalam amar putusannya menyatakan, Gregorius Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.

Ronald juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis dibuktikan dengan upaya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Untuk itu, Ronald dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. 

Majelis hakim kemudian membebaskan Ronald dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas dalam sidang pada Rabu (24/7/2024).

Vonis tersebut pun menuai kecaman baik dari masyarakat maupun anggota DPR.

Komisi III DPR pun sempat menggelar rapat bersama keluarga korban untuk mendengar kesaksian dari keluarga korban.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini