News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Kunjung Terima Pesanan di Jakarta, Pembeli Jam Tangan Mewah Gugat Butik ke PN Jakut

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum pengusaha Tony Trisno, Eko Prastowo dan tim hukum, jumpa pers tentang gugatan terkait pemesanan dua buah jam tangan Richard Mille ke Pengadilan Negeri Jakarta Utaram di Jakarta, Rabu (11/12/2024). 

Gugatan ini diajukan atas nama kliennya, merasa dirugikan dalam transaksi pembelian dua jam tangan mewah Richard Mille yang hingga kini belum diserahterimakan meskipun seluruh kewajiban pembayaran telah dipenuhi.

“Langkah hukum ini kami ambil demi memperjuangkan hak klien kami yang dirugikan dalam transaksi ini. Ini bukan hanya soal nilai transaksi yang besar, tetapi juga soal penghormatan terhadap hak konsumen yang telah beritikad baik dengan memenuhi seluruh kewajibannya,” ucap Heroe.

Baca juga: Terseret Penipuan Berlian, Reza Artamevia Cerita Perkenalan dengan Pelapor, Berawal dari Pinjam Uang

Menurutnya, gugatan ini diharapkan dapat menjadi preseden penting bagi pelaku usaha untuk lebih menghormati dan melindungi hak-hak konsumen dalam setiap transaksi. Hal ini juga menjadi pengingat bahwa kepercayaan konsumen adalah aset berharga yang harus dijaga.

“Perlindungan hak konsumen adalah pilar penting dalam hubungan bisnis yang sehat dan merupakan dasar terciptanya iklim bisnis yang baik. Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih menghormati hak konsumen,” tutup Heroe.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan pihak terkait atas gugatan ini.

Namun, pada beberapa waktu lalu, pihak PT Royal Mandiri Internusa selaku operator butik Richard Mille Jakarta sempat memberikan keterangan pers tertulis kepada media.

Pimpinan PT Royal Mandiri Internusa selaku operator butik Richard Mille Jakarta Yullie Angela menyebut Tony Trisno tidak membeli dua jam tangan tersebut dari Richard Mille Jakarta dan pihaknya juga tidak pernah menerima pembayaran jam tangan SGD 6.9 juta dari Tony Trisno

Menurut Yullie, Tony Trisno membeli dua jam mewah tersebut dari Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura.

Hal ini, kata dia, diketahui dari surat keterangan Richard Mille Asia Pte Ltd tertanggal 2 September 2021 yang dibuat di hadapan Lee Meng Mew, Notaris Publik di Republik Singapura.

Dan pihak Richard Mille Asia Pte Ltd pun sudah mengakui telah menerima pembayaran penuh atas kedua jam tangan tersebut dari Tony Trisno itu.

"Fisik kedua jam tangan tersebut ada di Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura dan saat ini sedang menunggu Saudara Tony Trisno untuk mengambil kedua jam tangan tersebut di Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura. Akan tetapi entah kenapa Saudara Tony Trisno tidak mau mengambil kedua jam tangan tersebut di Singapura," kata Yullie dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022). 

Arloji mewah Richard Mille RM 11 Asia Boutique. (Ist)

Yullie menyatakan pihaknya juga telah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi atas laporan Tony Trisno di Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana penipuan dan tindak pidana penggelapan terkait pembelian 2 jam tangan Richard Mille ini pada Juni 2022.

Baca juga: Divonis 2 dan 4 Tahun, Tiga Eks Kadis ESDM Babel Menyalahgunakan Jabatan di Kasus Korupsi Timah

Menurut Yullie, sampai saat itu laporan polisi dari Tony Trisno masih dalam tahap penyelidikan.

Oleh karena itu, ia menilai tuduhan bahwa pihaknya melakukan penipuan adalah tidak benar.

Ia menambahkan, PT Royal Mandiri Internusa (Richard Mille Jakarta) hanya dealer dari jam tangan Richard Mille di Indonesia. Hanya saja, kata Yullie, Richard Mille Jakarta berbadan hukum terpisah dengan Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini