News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

3 Perkataan Keluarga dan Terpidana Kecewa PK Ditolak MA, Pindah Negara hingga Mati di Penjara

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di salah satu hotel di Jalan Wahidin, Kota Cirebon, mendadak penuh isak tangis dan ekspresi kecewa, Senin (16/12/2024). Setelah putusan MA menolak peninjauan kembali (PK) 7 terpidana kasus Vina Cirebon, mencuat perkataan-perkataan dari keluarga hingga terpidana

Jadi, menurut Susno, seharusnya terpidana kasus Vina bisa bebas karena perkara tersebut merupakan perkara kecelakaan lalu lintas, bukan pembunuhan.

Namun, putusan MA yang menolak PK terpidana kasus Vina tersebut seolah membalikkan semua fakta itu.

"Sehingga, karena ini kecelakaan lalu lintas tunggal, yang tidak lain bahwa ini bebas gitu, tetapi putusan hari ini membalikkan, menjungkirbalikkan anggapan itu," ujar Susno.

Oleh karenanya, Susno merasa aneh dengan putusan majelis hakim MA tersebut.

Kendati demikian, Susno mengingatkan masyarakat agar tetap menerima kenyataan yang ada, meskipun tidak sesuai harapan.

"Aneh gitu, aneh dan kaget, tapi kita tidak cukup dengan aneh dan kaget, kita pertama kagum kepada netizen, hormat kepada masyarakat hukum, terutama organisasi advokat yang telah bersukarela, bekerja untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan."

"Namun, finalnya, hasil perjuangan mereka dengan biaya dan lain sebagainya, ya inilah divonis oleh hakim bahwa ditolak (PK), ya harus diterima kenyataan, kenyataan pahit," katanya.

Alasan Hakim Tolak PK Terpidana Kasus Vina

Dalam konferensi pers, Hakim Agung Dr Yanto S.H M.H mengurai penjelasan terkait alasan MA menolak permohonan PK para terpidana kasus Vina Cirebon.

Diketahui, ada dua alasan yang diungkap Dr Yanto, yakni perihal aspek hukum dan barang bukti baru dari para terpidana.

"Tidak terdapat kekhilafan yudikatif dan yudikyuris dalam mengadili para terpidana dan bukti baru atau novum yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru, sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 huruf A KUHP," ungkap Dr Yanto, dikutip dari siaran langsung Kompas TV.

Adapun, PK para terpidana itu terbagi dalam dua perkara.

Pertama teregister dengan nomor perkara: 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. 

Perkara itu diadili oleh Ketua Majelis PK Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.

Sementara PK lima terpidana lainnya, yakni Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto, teregister dalam perkara nomor: 199/PK/PID/2024. 

Majelis PK yang mengadili perkara ini diketuai oleh Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Jupriyadi dan Sigid Triyono.

Dengan adanya putusan ini, tujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup. 

Sementara Saka Tatal yang dihukum 8 tahun penjara kini sudah bebas.

Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eki ini terjadi pada 2016 silam dan ada delapan orang yang diadili dalam kasus ini.

(Tribunnews.com/ Chrysnha, Rifqah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini