Sebelum Mary Jane, lima narapidana Bali Nine, yakni Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens, sudah lebih dulu dipulangkan ke Australia.
Menurut Kaffah, pemulangan ini dilakukan tanpa adanya tekanan dari negara lain. Proses tersebut, katanya, murni atas dasar kemanusiaan.
"Saya kira tidak tidak ada tekanan sama sekali kita sama berdiri tegak dan patut di garis bawahi bahwa transfer ini tidak ada yang menang tidak ada yang kalah ini murni adalah niat baik," ujarnya.
Mary Jane sebelumnya ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Perempuan yang memiliki dua anak itu kemudian dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman.
Mary Jane sendiri mengklaim dirinya ditipu oleh sindikat narkoba internasional. Pada 2015, dia lolos dari eksekusi setelah tersangka perekrutnya ditangkap.
Kepada AFP, Jumat (13/12/2024), Mary Jane mengungkap, pemindahannya ke Filipina adalah sebuah keajaiban.
“Ini keajaiban karena sejujurnya sampai sekarang pun masih terasa seperti mimpi. Setiap pagi saat bangun tidur, saya memikirkan cita-cita saya, cita-cita yang belum pernah saya yakini secara pasti,” ujarnya saat ditanya tentang keputusan tersebut.
"Itulah sebabnya aku selalu berdoa kepada Tuhan, 'Tuhan, aku hanya meminta satu kesempatan untuk pulang dan berkumpul dengan keluargaku'. Dan Tuhan mengabulkan doa itu,” katanya lagi.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina yang ditargetkan sebelum natal tahun ini, dilakukan melalui diskresi Presiden Prabowo Subianto.
"Ini adalah satu kebijakan yang ditempuh oleh Presiden, berpaku kepada beberapa konvensi walaupun belum kita ratifikasi," jelasnya kepada wartawan, Rabu (11/12).
"Sampai hari ini sebenarnya aturan hukum tertulis tentang transfer personal narapidana itu belum ada. Karena itu presiden menggunakan diskresi kebijakan yang ada pada beliau," imbuhnya.
Meski bersifat diskresi, Yusril mengklaim hal tersebut tetap memiliki kekuatan hukum dan dapat dibenarkan dari sisi administrasi negara.
"Dengan mempertimbangkan berbagai konvensi praktik penyelenggaraan negara dan asas umum pemerintahan yang baik. Karena itu dapat dibenarkan dari sebuah pandang hukum administrasi negara," katanya.(tribun network/frs/dod)