News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU ITE Digugat ke MK, Ahli Sebut Peran Negara Penting Melindungi Masyarakat dari Ujaran Kebencian

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi

Kuasa hukumnya, Damian Agata Yuvens, menilai frasa “orang lain” dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE tidak memberikan kepastian hukum karena cakupannya terlalu luas.
“Terkait dengan Pasal 27A jo. 

Pasal 45 ayat (4) UU ITE utamanya frasa ‘orang lain’ menurut Pemohon hal ini tidak memberikan kepastian hukum,” ujar Damian.

“Bahwa spektrum ‘korban’ yang dilingkupinya sangat luas, sehingga siapapun dapat menjadi objek pengaduan. Untuk itu, perlu dilakukan pembatasan penafsirannya yang dapat dimanifestasikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023),” sambungnya. 

Sementara, perkara nomor 115/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar, seorang Jaksa di Kejaksaan Republik Indonesia. 

Ilustrasi Media Sosial (net)

Kasus ini bermula dari laporan atas kritik yang ia sampaikan di media sosial terhadap penyelenggara negara yang dianggap menyalahgunakan kewenangan. Akibatnya, Jovi ditahan di wilayah hukum Kepolisian Resor Tapanuli Selatan.

Baca juga: Di Rapat DPR, Dwi Ayu Curhat Dijanjikan Pekerjaan dan Dikuliahkan oleh John LBF

Ia menilai frasa “dilakukan demi kepentingan umum” dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP dan frasa “untuk kepentingan umum” dalam Pasal 45 ayat (7) UU ITE terlalu multitafsir, sehingga membuka peluang kriminalisasi terhadap kritik yang dilayangkan kepada penyelenggara negara.

Jovi meminta MK menyatakan frasa-frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai mencakup kritik terhadap kebijakan pemerintah, penyelenggara negara, dan penggunaan fasilitas negara secara sembarangan. Ia mengusulkan rumusan Pasal 310 ayat (3) KUHP direvisi agar mencantumkan secara eksplisit bahwa kritik semacam itu merupakan bagian dari kepentingan umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini