News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pegawai Toko Roti Dianiaya Anak Majikan

Dwi Ayu Korban George Sugama Anak Yatim Sejak 4 SD, Tinggal di Rumah 3x4 Meter dengan Ibu dan Kakak

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dwi Ayu Darmawati (19) menceritakan kisah pilunya setelah menjadi korban penganiayaan anak bos toko roti, George Sugama Halim dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Dia mengaku harus sampai menjual sepeda motor milik ibunya satu-satunya demi bisa menyewa pengacara.

"Kalau saya tanya tentang bagaimana kelanjutannya (penyelidikan) hanya jawab sedang diproses, diproses," jelasnya.

Korban menyebut pengacara hanya meminta bayaran saja tanpa memberitahu proses laporannya ke pihak kepolisian.

Alhasil, ibu Dwi Ayu sampai harus menjual sepeda motor miliknya satu-satunya untuk membayar pengacara tersebut.

"Di situ, dia setiap ada info selalu minta duit. Mama saya sampai jual motor, motor satu-satunya," cerita Ayu.

Adapun pengacara baru Dwi Ayu bernama Zainuddin.

"Habis motor dijual itu saya tanya-tanyain itu sudah enggak bisa dihubungi lagi pengacara itu (pengacara lama). Akhirnya saya dihubungi oleh Pak Zainuddin," cerita Dwi Ayu.

Pada kesempatan yang sama, pengacara Dwi Ayu saat ini, Zainuddin mengungkapkan baru resmi menerima kuasa dari korban pada Minggu (15/12/2024).

Setelah dirinya menjadi pengacara, proses hukum terhadap George berjalan normal dan berujung pelaku ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.

Zainuddin menuturkan lamanya proses penangkapan terhadap George karena komunikasi pengacara Ayu sebelumnya dengan korban tidak lancar.

"Sampai sekarang pengacaranya pun menghilang, tidak bisa dihubungi. Dan saat itu, dari penyidik, dapat informasi ini segera sidik perkara itu."

"Jadi, saya apresiasi dan berterima kasih pada tanggal 15 itu juga (George ditangkap) dan keesokan harinya langsung dilakukan penahanan terhadap pelaku," jelasnya.

George Sudah Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

George Sugama Halim saat dihadirkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darmawati (19) di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024). (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Sebelumnya, George sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan penahanan George dilakukan sejak Senin (16/12/2024).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini