Tanak menjelaskan mengapa pihaknya sempat tidak memperpanjang masa pencegahan Harun Masiku.
Kata Tanak, pencegahan memiliki jangka waktu. Di saat itu, KPK merasa tidak perlu menambah masa pencegahan Harun karena status eks caleg PDIP itu sudah DPO.
Sementara itu masa pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap tersangka korupsi Harun Masiku sudah berakhir sejak 13 Januari 2021. Permohonan untuk pencegahan ini belum diajukan kembali.
Hal ini diungkap oleh Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Saffar M Godam.
"Terakhir, berakhir pada tanggal 13 Januari 2021," kata Godam, Selasa (17/12/2024).
Godam menjelaskan, Harun Masiku saat ini tidak dicegah karena permintaan pencegahan yang diajukan oleh KPK telah berakhir tiga tahun lalu.
Pihak Imigrasi juga telah berkomunikasi dengan KPK mengenai kelanjutan pencegahan itu.
"Terakhir komunikasi berdasarkan surat dari kita mempertanyakan kembali status daripada pencegahan Harun Masiku dengan surat pada tanggal 11 Desember 2024," katanya.
Baca juga: Video Debat Sengit Susno Vs Elza Soal PK Kasus Vina Cirebon Ditolak, Sebut Novum Bukan Bukti Baru
Dengan belum diajukan kembali permohonan pencegahan, Harun Masiku dapat bebas bepergian ke luar negeri.
Namun, Godam menyebutkan, Harun Masiku tidak tercatat melakukan perjalanan ke mana pun berdasarkan data perlintasan imigrasi.
Kendati tidak ada perpanjangan permohonan pencegahan terhadap Harun Masiku, Godam menegaskan bahwa Imigrasi tetap memantau perjalanan yang bersangkutan.