“Mereka lebih baik mendekam di penjara sampai mati daripada harus mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan,” tambahnya.
Pertimbangan MA dalam Menolak PK
Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan dua alasan utama penolakan PK.
Pertama, bukti baru yang diajukan tidak memenuhi syarat sebagai novum sesuai Pasal 263 ayat 2 huruf a KUHAP.
Kedua, tidak terdapat kekhilafan dari Majelis Hakim yang mengadili terpidana.
“Dengan ditolaknya PK, maka putusan sebelumnya tetap berlaku,” ujar Yanto.
Tujuh terpidana kasus Vina Cirebon, yaitu Jaya Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Warda, sebelumnya telah divonis seumur hidup.
MA juga menolak PK yang diajukan Saka Tatal, yang telah menyelesaikan masa hukuman delapan tahun penjara dalam kasus yang sama.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).