News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pegawai Toko Roti Dianiaya Anak Majikan

Nasib Baik Dwi Ayu Korban Penganiayaan George Halim, Diberi Pekerjaan dan Dikuliahkan oleh Jhon LBF

Penulis: Rifqah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegawai Toko Roti di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), Dwi Ayu Darmawati di Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024). - Korban penganiayaan anak bos toko roti mendapat bantuan dari pengusaha asal Semarang, diberi pekerjaan dan akan dikuliahkan sampai lulus.

Setelah Ayu menghindar, George mengangkat kursi tersebut dan melemparkannya hingga menghantam tubuh Ayu 

Tak berhenti di situ, George mengambil mesin Electronic Data Capture (EDC; perangkat untuk pembayaran non-tunai) di meja dan melemparkannya ke kepala Ayu yang menyebabkan luka.

Video berdurasi kurang dari satu menit itu menuai reaksi keras dari masyarakat. 

Warganet mengecam tindakan penganiayaan tersebut dan mendesak pihak Kepolisian segera menangkap George untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke pihak berwajib, tetapi belum ada perkembangan dari laporan itu.

Belakangan, pihak kepolisian mengaku telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.

Hasilnya, polisi pun telah meningkatkan status kasus penganiayaan tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Kemudian, penyidik menetapkan George sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Atas perbuatannya, George dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Rifqah/Hasanudin Aco/Abdi Ryanda/Igman Ibrahim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini