Penetapan tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Provinsi Bengkulu, Sabtu 23 November 2024.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan penerimaan uang oleh Ajudan Gubernur Evriansyah dari Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri untuk Gubernur Rohidin Mersyah pada Jumat, 22 November 2024.
"Selanjutnya, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat tersebut, KPK bergerak ke Bengkulu. Pada tanggal 23 November 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, tim mengamankan delapan orang," kata Alex di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (24/11/2024).
Delapan orang yang diamankan terdiri dari berbagai pejabat, antara lain: Syarifudin (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu), Syafriandi (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu), Saidirman (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), Ferry Ernest Parera (Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra), Isnan Fajri, Tejo Suroso (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang), Rohidin Mersyah, dan Ajudan Gubernur Evriansyah.
KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar dalam OTT di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Uang tersebut diamankan dari empat lokasi berbeda.
- Pertama, Rp 32,5 juta ditemukan dari mobil Syarifudin.
- Kedua, Rp 120 juta diamankan dari rumah Ferry Ernest Parera.
- Ketiga, Rp 370 juta ditemukan dari mobil Gubernur Rohidin Mersyah.
5. OTT di Pekanbaru
Dalam OTT KPK di Pekanbaru, Riau, penyidik menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, tahun anggaran 2024-2025.
Mereka diduga memotong anggaran ganti uang pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan, tiga tersangka tersebut ialah Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pekanbaru Novin Karmila.
Kasus ini bermula pada November 2024 saat terdapat penambahan anggaran Setda, di antaranya untuk makan dan minum. Dari penambahan ini, diduga Risnandar menerima jatah uang sebesar Rp 2,5 miliar.
Dalam OTT KPK ini, sebanyak sembilan orang ditangkap. Delapan orang ditangkap di Pekanbaru dan satu orang di Jakarta. KPK juga menyita uang sekitar Rp 6,82 miliar.
Proses OTT KPK di Pekanbaru dimulai pada Senin (2/12/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kala itu, KPK mendapatkan informasi bahwa Novin akan menghancurkan tanda bukti transfer sebesar Rp 300 juta kepada anaknya, Nadya Rovin Puteri.
Transfer tersebut dilakukan oleh Staf Bagian Umum Rafli Subma atas perintah Novin.
KPK lantas menangkap Novin bersama dengan sopir yang mendampinginya, Darmansyah, sekitar pukul 18.00 WIB di rumahnya di Pekanbaru.
Dalam penangkapan ini, KPK mengamankan uang tunai sejumlah Rp 1 miliar di dalam tas ransel.