News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka, Pengamat: KPK Incar Kritikus Pemerintah

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto saat jumpa pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Minggu (1/12/2024).

Berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.

Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Adapun Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di KPU.

Harun menjadi tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU 2017–2022 Wahyu Setiawan.

Harun Masiku (Kolase Tribunnews)

Suap ini ditengarai agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR dari fraksi PDIP, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019. 

Namun, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Baca juga: Dakwaan 3 Hakim PN Surabaya, Terima Suap Bertahap Selama Proses Persidangan Kasus Ronald Tannur

Dalam perkembangan kasus ini, komisi antirasuah minta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah lima orang ke luar negeri.

Salah satunya adalah staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini