News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Baru Menjabat 3 Bulan, Brigjen Nurul Azizah Gantikan Brigjen Desy Andriani Sebagai Direktur PPA-PPO

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjen Pol. Nurul Azizah saat masih berpangkat Kombes.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi sejumlah jabatan di Polri.

Salah satunya yakni jabatan Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Perempuan dan Anak (PPA)-Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO).


Dalam Surat Telegram Kapolri bernomor: ST/2775/XII/Kep./2024 tanggal, 29 Desember 2024, Brigjen Desy Andriani dimutasi dari jabatan Dirtipid PPA-PPO setelah menjabat kurang lebih 3 bulan.


"Mutasi dan rotasi adalah proses alamiah di organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja, tour of duty area," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andhiko saat dihubungi, Senin (30/12/2024).


Adapun penggantinya yakni Brigjen Nurul Azizah yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Program Sarjana STIK Lemdiklat Polri. 


Untuk diketahui, Nurul bukan orang baru di lingkungan Mabes Polri. Dia pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri. 


Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO).


Hal ini sebagai komitmen dalam perwujudan memberi keadilan bagi perempuan dan anak serta memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO).


"Ini merupakan komitmen bapak Kapolri dalam upaya mewujudkan keadilan bagi perempuan dan anak serta kelompok rentan dengan resmi membentuk Direktorat PPA dan PPO," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Sabtu (21/9/2024).


Trunoyudo mengatakan dalam hal ini, Kapolri menujuk seorang polisi wanita bernama Brigjen Desy Andriani sebagai Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO).

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini