News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Segini Harta Kekayaan Eko Aryanto, Ketua Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis, Kini Dipantau KY

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Eko Aryanto Hakim (kanan) yang vonis Harvey Moeis 6,5 tahun penjara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sosok Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Eko Aryanto yang menjatuhkan vonis hukuman 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis kini jadi sorotan.

Sejumlah pihak menyebut vonis 6,5 tahun untuk Harvey Moeis terlalu rendah.

Eko Aryanto juga pernah mengadili kasus-kasus besar lainnya, seperti kasus kelompok kriminal John Kei, Bukon Koko, dan Yeremias Farfarhukubun terkait kasus kematian Yustis Corwing (Erwin).

Terkait Harvey Moeis, Hakim Eko Aryanto menjatuhkan vonis denda Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 210 miliar.

Harvey Moeis terlibat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah Tbk yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Jumlah korupsi ratusan triliun dengan vonis 'hanya' 6,5 tahun penjara, membuat publik bertanya-tanya.

Bahkan sampah hal-hal pribadinya, seperti berapa jumlah harta kekayaannya.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencatat, Eko Aryanto terakhir melaporkan harta kekayaan pada 29 Januari 2024 untuk periode laporan 2023.

Eko Aryanto memiliki harta kekayaan dengan total Rp 2.820.981.000.

Berikut rincian harta kekayaan hakim Eko Aryanto:

1. Tanah dan bangunan seluas 200 m2/100 m2 di Malang: Rp 1.350.000.000

2. Alat transportasi dan mesin total Rp 910.000.000

  • Mobil Honda CR-V Minibus 2013: Rp 300.000.000
  • Mobil Honda Civic Sedan 2013: Rp 300.000.000
  • Motor Kawasaki Ninya 2013: Rp 50.000.000
  • Motor Kawasaki KLV 2013: Rp 20.000.000
  • Mobil Toyota Innova Reborn G 2.0 AT 2016: Rp 240.000.000. 

3. Harta bergerak lainnya: Rp 395.000.000

4. Kas dan setara kas: Rp 165.981.000.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini