Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI sekaligus Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, turut berkomentar soal klaim Hasto Kristiyanto mengenai bukti skandal pejabat negara.
Merdani mendesak agar bukti-bukti tersebut dibuka saja jika memang benar ada.
"Dibuka aja kalau ada, kan kalau (ada) fakta hukum," katanya, Senin.
Lebih lanjut, Mardani mengatakan, biarkan pengadilan yang menentukan apakah bukti-bukti milik Hasto tersebut merupakan fakta hukum atau bukan.
"Kalau bukan fakta hukum, ya mungkin nanti pengadilan yang akan menentukan. Kita negara hukum, kok," tegas dia.
Mardani lantas kembali menekankan agar bukti-bukti itu segera dibuka publik.
Terlebih, Guntur Romli sebelumnya menyinggung soal bukti upaya kriminalisasi terhadap Anies Baswedan.
Hal itu, kata Mardani, justru sangat ditunggu publik.
Baca juga: PDIP Enggan Lapor ke KPK soal Klaim Hasto Punya Bukti Skandal Pejabat Negara: Bisa Jadi Bumerang
"Itu termasuk yang ditunggu publik, dan karena itu, kalau pandangan saya tetap, kalau itu fakta hukum monggo dibuka, dan Pak Prasetyo Hadi, Mensesneg kita sangat lugas, monggo saja," pungkasnya.
3. Mensesneg, Prasetyo Hadi: Emangnya Ada?
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, justru meragukan keabsahan bukti-bukti yang diklaim Hasto Kristiyanto.
Meski demikian, Hadi menyarankan Hasto agar menyampaikan bukt-bukti skandal pejabat negara jika memang ada.
"Ah emangnya ada? Kalau ada ya disampaikan saja," kata dia, Sabtu (28/12/2024).
Indonesia, lanjut Hadi, merupakan negara yang berlandaskan hukum.
Karena itu, bukti-bukti yang diklaim dimiliki Hasto, tentunya harus bisa dibuktikan secara hukum.
"Kan semua kan landasannya hukum ya. Fakta hukum lah," tukas dia.
4. Ketua Relawan JoMan, Noel Ebenezer: Buktikan!
Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Mania (JoMan), Immanuel Ebenezer alias Noel, menantang Hasto Kristiyanto dan PDIP untuk menunjukkan eksistensi bukti-bukti skandal pejabat negara.
"Satu juga persen, nggak ada tuh (bukti skandal pejabat negara), satu juta persen juga kami tuntut supaya itu ada, buktikan," kata Noel, Jumat (27/12/2024).
Ia juga mengingatkan PDIP agar tidak sembarangan melempar isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Noel mencurigai, ancaman dari PDIP adalah bentuk kekhawatiran atas penetapan tersangka terhadap Hasto.
"Jangan membuat orkestrasi yang sebetulnya saya yakin beliau tidak mampu membuktikannya."
"Dia tidak akan berani mengeluarkannya tapi kita juga ingin tahu, yang pasti saya katakan tidak mungkin ada, kalau dia bilang banyak ya buktiin aja," tantang Noel.
5. KPK: Laporkan Saja
Terkait klaim Hasto Kristiyanto, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, meminta Sekjen PDIP itu untuk melaporkan bukti-bukti yang dimiliki ke aparat penegak hukum (APH).
Baca juga: Eks Penyidik KPK Sarankan Hasto Jadi JC, Sebut Bakal Dilindungi, PDIP: Apa Bisa Dipercaya?
Sebab, kata Tessa, KPK sebagai lembaga anti-rasuah, berharap siapapun yang memiliki informasi mengenai dugaan korupsi, bisa segera melaporkan.
"KPK berharap siapapun yang memiliki informasi tentang adanya tindakan korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk bisa melaporkan hal tersebut kepada APH yang berwenang menangani perkara korupsi," ujar Tessa kepada Kompas.com, Minggu (29/12/2024).
Karena itu, Tessa menyarankan agar Hasto melapor ke KPK, Kejaksaan Agung (Kejagung), atau Polri.
Ia pun memastikan APH akan menindaklanjuti laporan Hasto sesuai prosedur.
"Agar dapat dilakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku," tukas Tessa.
(Tribunnews.com/ Siti N/ Faryyanida Putwiliani/Pravitri Retno W)