News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Presidential Threshold

Kata 7 Partai Politik soal MK Hapus Presidential Threshold, Demokrat: Sudah Semestinya Dihapus

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi. Dalam artikel mengulas tentang putusan MK menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden, Kamis (2/1/2025).

Hanya saja, mereka tidak terpikir untuk maju sebagai capres atau cawapres karena tidak memiliki modal dasar dan pengalaman menjadi pengurus partai politik. 

Lebih lanjut, Saleh menegaskan, PAN bersyukur dengan putusan MK ini.

Ia berharap, akan ada banyak capres dan cawapres yang muncul dalam kontestasi pilpres selanjutnya.

"Harapan kami, akan banyak capres dan cawapres yang muncul. Dan tentu sedapat mungkin kami juga bermimpi untuk mendorong kader sendiri. Atau paling tidak, bekerjasama dan berkolaborasi dengan partai atau elemen bangsa lainnya," ucap Saleh. 

Saleh pun mengucapkan terima kasih kepada MK yang telah mengambil keputusan ini.

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan sejumlah putusan perkara uji materiil citra diri peserta pemilu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).  (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

4. Partai Buruh: Siap Calonkan Presiden 2029

Partai Buruh menyatakan kesiapannya untuk mencalonkan calon presiden pada pemilihan umum (Pemilu) 2029.
 
Hal tersebut, disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. 

"Hari ini, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa presidential threshold adalah 0 persen atau dihapus."

"Dengan ini, pada Pemilu 2029, Partai Buruh bisa mengajukan calon presiden sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Kamis. 

Said Iqbal menekankan, putusan MK bersifat final dan mengikat, termasuk bagi Pemerintah dan DPR. 

Lebih lanjut, Said Iqbal mengatakan, keputusan ini menjadi tonggak penting bagi demokrasi Indonesia, karena mengembalikan kedaulatan kepada rakyat.

Ia menambahkan, keputusan ini membuka peluang bagi buruh pabrik untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden di Pilpres 2029, mirip dengan yang terjadi di Brasil, Australia, dan negara-negara lainnya.

“Keputusan MK ini adalah kemenangan rakyat, kemenangan demokrasi, dan kebangkitan kelas pekerja."

"Kami, Partai Buruh, akan terus berjuang untuk memastikan bahwa demokrasi benar-benar melayani kepentingan rakyat, bukan hanya elite,” tandasnya.

Baca juga: MK Hapus Presidential Threshold, Perludem: Fenomenal, Sudah Dinanti Cukup Panjang

5. Demokrat

Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, mengaku tak kaget atas  putusan MK soal presidential threshold. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini