News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Presidential Threshold

Presidential Threshold 20 Persen Dihapus, Bagaimana Aturan Pelaksanaan Pilpres 2029 Nanti?

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (16/12/2024).

Dengan adanya keputusan ini, maka setiap parpol peserta Pemilu mendatang, berhak mencalonkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tanpa ambang batas lagi.

Yusril menegaskan, semua pihak, termasuk pemerintah terikat dengan Putusan MK tersebut tanpa dapat melakukan upaya hukum apapun.

"Pemerintah menyadari bahwa permohonan untuk menguji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu itu telah dilakukan lebih dari 30 kali, dan baru pada pengujian terakhir ini dikabulkan," kata dia.

Yusril bilang, pemerintah melihat ada perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu itu dibanding putusan-putusan sebelumnya.

Bagaimanapun keputusan dari MK sebagai salah satu lembaga peradilan tinggi harus dihormati. 

Terlebih, pemerintah tidak dalam posisi untuk mengomentari setiap putusan yang dijatuhkan MK.

"Namun apapun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis," kata dia.

"MK berwenang menguji norma undang-undang dan berwenang pula menyatakannya bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tandas Yusril. 

Baca juga: Presidential Threshold Dihapus: Amien Rais, Anies, Prabowo, Gibran dan Lainnya Bisa Maju Capres 2029


DPR dan pemerintah didorong oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan rekayasa konstitusional dalam melakukan revisi UU Pemilu pasca-penghapusan presidential threshold. 

Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan ada beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan oleh pembentuk undang-undang dalam hal melakukan rekayasa konstitusional. 

Hal itu dia sampaikan dalam pertimbangan saat sidang putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (2/1/2024).

Dalam pertimbangannya, Saldi Isra menekankan semua partai politik peserta pemilu harus memiliki hak yang sama untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

Baca juga: Respons 3 Partai Nonparlemen usai MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen


“Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujar Saldi.

Ia juga menegaskan ihwal mekanisme pengusulan tidak boleh lagi bergantung pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional. Sistem ini, menurutnya, perlu dirancang ulang agar lebih demokratis.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini