1. Kelalaian pada Proses Pemilu merupakan kategori pelanggaran terbanyak, dengan total 107 kasus.
2. Penyalahgunaan Kekuasaan/Konflik Kepentingan berada di posisi kedua dengan 76 kasus.
3. Manipulasi Suara mencatat 71 kasus.
4. Perbuatan Tidak Adil terjadi sebanyak 66 kasus.
5. Pelanggaran Hukum mencapai 48 kasus.
6. Kecurangan Saat Pemungutan Suara dan Tidak Ada Kategori yang Dilanggar masing-masing mencatat 42 kasus.
7. Tidak Adanya Upaya Hukum yang Efektif dilaporkan sebanyak 41 kasus.
8. Pelanggaran seperti Tidak Melaksanakan Tugas/Wewenang (11 kasus), Penyuapan (10 kasus), dan Intimidasi & Kekerasan (7 kasus) juga ditemukan.
9. Pelanggaran Netralitas dan Keberpihakan, Asusila, serta Pelanggaran Hak Pilih masing-masing memiliki 7 hingga 6 kasus.
10. Kategori Lain-lain juga menyumbang 6 kasus.
11. Melanggar Tertib Sosial mencatat 1 kasus, sedangkan Konflik Internal Institusi dan Kerahasiaan Suara & Tugas tidak ditemukan dalam data.
Total pelanggaran yang tercatat adalah 548 kasus.