Pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang, mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu.
Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan kejadian ini ada 5 KA yang mengalami kelambatan :
- KA 101f Sancaka, berangkat Masaran pkl 05.00 lambat 249 menit
- KA 66 Turangga andil 66 menit
- KA 122a Malabar andil 63 menit
- KA 56 Gajayana andil 19 menit
- KA 218b Jayakarta andil 53 menit
Identitas sopir truk ekspedisi ini adalah Supri beralamat di Nggentungan, Mojogedang dan st ini dentitas belum ditemukan.
Sopir dirawat di IGD RSUD Dr. Soehadi Prijonegoro Sragen dengan kondisi tidak sadarkan diri karena mengalami luka berat di kepala dan kaki kiri patah.