News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Prabowo dan Listyo Sigit Digugat Rp 2,4 T atas Demo Rusuh Agustus, Tergugat Absen Lagi

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DEMO AGUSTUS 2025 - Majelis hakim memimpin jalannya sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025), dengan suasana ruang sidang yang resmi dan tertib. Sidang ini mengadili gugatan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas kerusuhan demo Agustus 2025 yang disebut menimbulkan kerugian besar bagi warga.

Kuasa hukum Anthony, Zainul Arifin, menyebut bahwa kerugian yang dialami kliennya mencakup kerusakan kendaraan, kehilangan alat belajar, gangguan psikologis, serta biaya pemulihan kesehatan. Gugatan juga mencakup kerugian kolektif masyarakat yang terdampak secara sosial dan ekonomi.

“Negara tidak kebal hukum. Ketika gagal melindungi hak-hak warga, maka tanggung jawab harus ditegakkan,” ujar Zainul.

Gugatan ini didasarkan pada pasal-pasal perbuatan melawan hukum dalam KUH Perdata (Pasal 1365, 1366, dan 1367), serta sejumlah pasal dalam UUD 1945 dan Undang-Undang tentang Kepolisian dan Pemerintahan Daerah.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak tergugat terkait ketidakhadiran mereka di persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini