Kuasa hukum Anthony, Zainul Arifin, menyebut bahwa kerugian yang dialami kliennya mencakup kerusakan kendaraan, kehilangan alat belajar, gangguan psikologis, serta biaya pemulihan kesehatan. Gugatan juga mencakup kerugian kolektif masyarakat yang terdampak secara sosial dan ekonomi.
“Negara tidak kebal hukum. Ketika gagal melindungi hak-hak warga, maka tanggung jawab harus ditegakkan,” ujar Zainul.
Gugatan ini didasarkan pada pasal-pasal perbuatan melawan hukum dalam KUH Perdata (Pasal 1365, 1366, dan 1367), serta sejumlah pasal dalam UUD 1945 dan Undang-Undang tentang Kepolisian dan Pemerintahan Daerah.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak tergugat terkait ketidakhadiran mereka di persidangan.
Baca tanpa iklan