News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perpol Jabatan Sipil Picu Multitafsir, Pakar Soroti Risiko Kebingungan Publik soal Putusan MK

Penulis: Acos Abdul Qodir
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLRI DI JABATAN SIPIL – Sidang putusan uji materi UU Polri tentang penugasan anggota aktif Polri pada jabatan sipil, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (13/11/2025). Polemik tafsir Perpol Kapolri soal jabatan sipil dinilai bukan pembangkangan konstitusi terus bergulir.

Hendri Satrio menilai, selain Polri dan MK, berkembang dua pandangan di masyarakat: ada yang lebih percaya pada pernyataan Mahfud MD, dan ada yang merujuk pada penjelasan Komisi III DPR.

Menurutnya, pertemuan atau klarifikasi antara kedua pihak tersebut akan membantu memperjelas pesan yang diterima publik.

Polri sendiri hingga kini belum memberikan penjelasan resmi yang komprehensif kepada publik terkait Perpol Nomor 10 Tahun 2025.

Keterangan lebih lanjut dari institusi kepolisian dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menghindari kesalahpahaman.

Hendri menekankan, komunikasi publik lembaga negara harus diperbaiki agar tidak menimbulkan misinterpretasi.

“Sehingga tidak menimbulkan misinterpretasi yang merugikan rakyat maupun Polri. Komunikasi publik lembaga dan pejabat negara harus diperbaiki sehingga multitafsir dalam penerimaan pesan kebijakan tidak terjadi lagi,” katanya.

Kapolri Terbitkan Perpol Kontroversial

MK pada 13 November 2025 memutuskan Pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak lagi memberi celah penugasan langsung dari Kapolri bagi anggota Polri aktif yang ingin menduduki jabatan sipil.

Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan, polisi wajib mundur atau pensiun bila hendak mengisi jabatan di luar kepolisian.

Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi: “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, kecuali untuk jabatan yang berkaitan dengan kepolisian dan atas penugasan dari Kapolri.”

MK dalam putusannya menegaskan frasa “atas penugasan dari Kapolri” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya, anggota Polri aktif wajib mundur atau pensiun bila hendak menduduki jabatan sipil, sehingga tidak ada lagi celah penugasan langsung dari Kapolri.

Namun, hanya 29 hari setelah putusan MK itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi. Perpol yang langsung disahkan Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025 tersebut mengatur polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga sipil, termasuk BNN, BNPT, BIN, OJK, PPATK, dan KPK.

Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut Perpol diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum penugasan anggota Polri di lembaga strategis yang berkaitan dengan fungsi kepolisian, seperti narkotika, terorisme, intelijen, dan korupsi.

Dia merujuk pada UU Polri, UU ASN, dan PP Manajemen PNS sebagai dasar hukum.

“Polri pada pengalihan jabatan anggota Polri dari jabatan manajerial maupun non-manajerial pada organisasi dan tata kerja Polri untuk dialihkan pada organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga berdasarkan regulasi yang sudah berlaku,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025).

Meski demikian, kebijakan ini menuai polemik karena dinilai bertentangan dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini