News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo di Jakarta

Balita Tertawa, Ayah Menangis: Momen Haru Usai Vonis Kasus Rumah Sahroni

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENJARAHAN RUMAH SAHRONI – Suasana haru memenuhi ruang sidang Koesoemah Atmatja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara usai palu vonis diketuk hakim, Kamis (19/2/2026). Salah satu terdakwa, Suryana Wijaya Kusuma, sempat bermain dengan buah hatinya di lantai pengadilan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ruang sidang utama Koesoemah Atmatja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berubah sendu pada Kamis siang (19/2/2026). '

Usai majelis hakim mengetukkan palu vonis untuk sembilan terdakwa kasus penjarahan dan penghasutan rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni, suasana formal sidang berganti menjadi momen penuh haru ketika para terdakwa bertemu keluarga mereka.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Majelis hakim menjatuhkan pidana 10 bulan penjara kepada enam terdakwa klaster penjarahan: Bhayu Septian, Galih Adityo Nugroho, Syarif Abdul Karim, Afrizal Fikri Irawan, Muhammad Yusuf bin Alm Abdul Rahman, dan Suryana Wijaya Kusuma.

Sementara tiga terdakwa klaster penghasutan—pasangan suami-istri Gita dan Syaiful Bahri, serta Mohammad Rizky Noorsakti—divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Hakim menyatakan mereka terbukti melakukan penghasutan melalui media sosial sebagaimana Pasal 246 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang perlawanan terhadap penguasa umum dengan kekerasan.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 2,5 tahun penjara bagi Gita, Syaiful, dan Rizky, serta 1,5 tahun bagi terdakwa lainnya.

Latar Belakang Kasus

Perkara ini bermula dari aksi demonstrasi besar pada Agustus 2025. Ribuan massa turun ke jalan menuntut kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak pada rakyat.

Namun, aksi yang awalnya berlangsung damai berubah ricuh ketika sekelompok orang melakukan perusakan dan penjarahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah pejabat publik.

Salah satu rumah yang menjadi sasaran adalah milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Massa merangsek masuk, merusak fasilitas, dan menjarah barang-barang di dalam rumah. Peristiwa itu memicu keprihatinan luas karena dianggap mencederai prinsip demokrasi dan hukum.

Polisi kemudian menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat, baik sebagai pelaku penjarahan maupun penghasutan melalui media sosial. Dari hasil penyidikan, sembilan orang ditetapkan sebagai terdakwa dan kini telah menerima vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Tangis Pecah di Ruang Sidang

Begitu hakim meninggalkan ruangan, para terdakwa keluar dari balik pintu sisi kanan dan langsung menghampiri keluarga yang menanti. Tangisan dan pelukan rindu memecah keheningan ruang sidang.

Ibunda Rizky Noorsakti menangis sambil memeluk erat anaknya.

“Iki nggak ngapa-ngapain orang. Pulang Iki,” ucap sang ibu dengan suara bergetar.
Rizky mencoba menenangkan:

“Udah mama jangan nangis, Iki nanti juga pulang,” katanya sambil mengusap air mata ibundanya.

Baca juga: Kompolnas Minta Polri Dalami Jaringan Bandar Pemasok Narkoba ke AKBP Didik Melalui Sidang Etik

Jeritan Gita

Suasana semakin emosional ketika Gita, terdakwa perempuan, tak kuasa menahan tangis.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini