Jaksa, terdakwa Michael dan tim penasihat hukumnya menyetujui jadwal persidangan yang direncanakan itu.
"Baik, tunda hari Senin tanggal 11 Mei 2026. Sidang selesai dan ditutup," kata hakim Purwanto.
Sebagaimana diketahui Micheal Wisnu Wardana merupakan Direktur Utama PT.Terra Drone Indonesia yang ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa terkait kebakaran di kantor PT. Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 orang pada akhir tahun lalu.
Michael dianggap lalai dan mengabaikan SOP keselamatan kerja, terutama terkait risiko penyimpanan baterai. Micheal didakwa Pasal 474 ayat (3) KUHP baru dan 188 KUHP.
Baca tanpa iklan