News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar Startup di Indonesia yang Melakukan PHK Sepanjang Tahun 2022

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi startup - Berikut ini daftar startup di Indonesia yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun 2022.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut ini daftar startup di Indonesia yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang tahun 2022.

Di tengah kondisi pasar yang tidak menguntungkan, beberapa perusahaan startup di Indonesia terpaksa melakukan PHK terhadap karyawannya.

Kondisi pendanaan yang kurang sehat juga disinyalir menjadi faktor pemicu startup di Indonesia mengurangi tenaga kerja mereka.

Baca juga: Startup Mulai Lakukan PHK, Kementerian Koperasi UKM Diminta Serap Melalui Program Wirausaha Baru

Berikut ini Tribunnews.com rangkum startup di Indonesia yang melakukan PHK sepanjang tahun 2022:

1. TaniHub

Startup pertanian Tanihub melakukan PHK karyawan pada Februari tahun ini. TaniHub juga menghentikan operasional dua warehouse atau pergudangan yakni di Bandung dan Bali.

PHK terhadap karyawan ini merupakan dampak dari ditutupnya operasional gudang di Bandung dan Bali tersebut.

Senior Corporate Communication Manager TaniHub Group Bhisma Adinaya menjelaskan, perusahaan ingin mempertajam fokus bisnis. Yakni, dengan meningkatkan pertumbuhan melalui kegiatan Business to Business (B2B) seperti hotel, restoran, kafe, modern trade, general trade, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta mitra strategis.

Namun dia memastikan bahwa seluruh hak karyawan terpenuhi dengan baik. “CEO (Pamitra Wineka) kami mengawal betul proses pemenuhan hak pekerja,” kata Bhisma.

LinkAja (Istimewa)

2. LinkAja

Terbaru, PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) alias LinkAja PHK karyawan hingga ratusan orang. Head of Corporate Secretary Group LinkAja Reka Sadewo mengatakan, kebijakan ini disepakati lantaran perusahaan ingin melakukan reorganisasi SDM.

Dia menuturkan, penyesuaian organisasi SDM ini dilakukan atas dasar relevansi fungsi SDM tersebut pada kebutuhan dan fokus bisnis perusahaan saat ini.

Reka juga menuturkan, penyesuaian yang dilakukan tentunya mempertimbangkan dengan matang kepentingan seluruh stakeholder perusahaan, termasuk para karyawan. Perencanaan PHK ini juga akan mengikuti dan mematuhi aturan dan regulasi dari pemerintah dan mematuhi prinsip-prinsip Good Corporate Governance.

"Perusahaan juga semaksimal mungkin memberikan berbagai dukungan untuk dapat melewati masa transisi," kata Reka.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini