"Bappebti juga kabarnya akan meninjau ulang daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto menyusul kondisi FTX Token saat ini," ujar Teguh.
"Nantinya belajar dari kasus seperti ini bisa memitigasi risiko yang berdampak langsung kepada pelaku usaha dan investor aset kripto di Indonesia," katanya melanjutkan.
Baca juga: Bappebti Hentikan Perdagangan Aset Kripto FTX, Ini Gara-garanya
Sebelumnya, FTX mengajukan proses kebangkrutan di Amerika Serikat (AS) pada Jumat (11/11/2022), untuk mengakhiri satu minggu yang penuh gejolak bagi salah satu pertukaran kripto terbesar di dunia.
Menyusul pengajuan proses kebangkrutan FTX, CEO pertukaran kripto ini, Sam Bankman-Fried, mengumumkan pengunduran diri dan posisinya akan digantikan oleh John J. Ray III.
Kebangkrutan FTX ini sendiri diakibatkan oleh penyalahgunaan dana pengguna.
Platform jual beli kripto ini lantas mengalami krisis likuiditas hingga FTX tidak dapat memproses penarikan dan menghentikan pendaftaran pengguna baru.
FTX sempat menjadi satu dari sekian exchange cryptocurrency dengan volume trading terbesar dan memiliki partnership paling banyak.
Bahkan FTX sempat memiliki valuasi sebesar 32 miliar dolar AS pada Januari 2022.