Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Program insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) resmi diperpanjang oleh pemerintah di tahun 2022.
Pada tahun ini, pemerintah membagi dua segmen mobil yang mendapat relaksasi PPnBM dari pemerintah, yakni segmen LCGC dan mobil dengan mesin di bawah 1.500 cc.
Baca juga: Insentif PPnBM Kendaraan Diperpanjang Hingga September, Siap-siap Beli Mobil LCGC
Sebagai pabrikan mobil terbesar di Indonesia, beberapa produk buatan Toyota tentunya akan masuk ke dalam kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Marketing Director PT Toyota-Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy, mengatakan dari PMK Nomor 5/PMK.010/2022, ada dua mobil LCGC dan beberapa mobil bermesin 1.500 cc yang sesuai dengan aturan.
"Kalau dari data yang ada, menilik ke aturan PMK yang baru keluar, LCGC seperti Agya dan Calya pastinya mungkin bisa ikut di program. Sementara untuk 1.500 di kisaran Rp 250 juta mungkin Raize dan Avanza, walaupun mungkin gak semua grade," ungkap Anton kepada Tribunnews, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Insentif PPnBM Diperpanjang, Honda Prospect Motor Tunggu Daftar Resmi Mobil yang Masuk Kriteria
Saat ini TAM dan pihak pabrikan Toyota Manufacturing masih menyiapkan berbagai hal untuk menerapkan kebijakan diskon PPnBM.
"Nanti kami kabari kalau sudah ada keputusan terutama dari pemerintah ya soal tipe mobilnya," jelas Anton.
Sesuai aturan program insentif PPnBM terbaru, mobil LCGC dengan harga di bawah Rp 200 juta. Pemerintah memberikan diskon PPnBM sebesar 100 persen di kuartal pertama 2022. Potongan PPnBM 66,66 persen pada kuartal kedua dimana konsumen hanya membayar 1 persen, serta diskon 33,33 persen pada kuartal ketiga alias konsumen hanya membayar 2 persen.
Kemudian, kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 1.500 cc dengan harga berkisar Rp 200 juta - Rp 250 juta, serta local purchase di atas 80 persen.
Pemerintah memberikan diskon 50 persen pada kuartal pertama 2022 dan konsumen hanya membayar PPnBM sebesar 7,5 persen.