News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Insentif PPnBM Kendaraan Diperpanjang Hingga September, Siap-siap Beli Mobil LCGC

Penulis: Lita Febriani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deretan mobil LCGC

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang program insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) pada tahun 2022 hingga bulan September.

Aturan pemberian diskon tersebut tertuang dalam PMK Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

Ada dua segmen mobil yang mendapat relaksasi PPnBM dari pemerintah. Pertama, mobil LCGC dengan harga di bawah Rp 200 juta.

Baca juga: LCGC Bebas PPnBM, Daihatsu Langsung Sesuaikan Harga 

Pemerintah memberikan diskon PPnBM sebesar 100 persen di kuartal pertama 2022. Potongan PPnBM 66,66 persen pada kuartal kedua dimana konsumen hanya membayar 1 persen, serta diskon 33,33 persen pada kuartal ketiga alias konsumen hanya membayar 2 persen.

Segmen kedua, merupakan kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 1.500 cc dengan harga berkisar Rp 200 juta - Rp 250 juta, serta local purchase di atas 80 persen.

Pemerintah memberikan diskon 50 persen pada kuartal pertama 2022 dan konsumen hanya membayar PPnBM sebesar 7,5 persen.

Marketing Director PT Toyota-Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy, mengatakan pihaknya saat ini masih mempelajari detailnya.

Baca juga: Diskon PPnBM untuk LCGC Direstui Jokowi, Honda: Kami Sedang Tunggu Detail Aturannya

"Saat ini detailnya masih kami siapin sama manufacturing juga, setelah itu akan kami daftarkan ke pemerintah," tutur Anton kepada Tribun, Selasa (8/2).

TAM sendiri mendukung penuh seluruh kebijakan dari pemerintah yang membawa dampak positif bagi industri otomotif.

"Yang pasti ya kami support program ini, karena ini mempermudah akses mobilitas masyarakat dan positif buat industri dalam negeri," jelas Anton.

Anton Jimmi Suwandy mengatakan dari PMK Nomor 5/PMK.010/2022, ada dua mobil LCGC dan beberapa mobil bermesin 1.500 cc yang sesuai dengan aturan.

"Kalau dari data yang ada, menilik ke aturan PMK yang baru keluar, LCGC seperti Agya dan Calya pastinya mungkin bisa ikut di program. Sementara untuk 1.500 di kisaran Rp 250 juta mungkin Raize dan Avanza, walaupun mungkin enggak semua grade," ungkap Anton.

Saat ini TAM dan pihak pabrikan Toyota Manufacturing masih menyiapkan berbagai hal untuk menerapkan kebijakan diskon PPnBM.

"Nanti kami kabari kalau sudah ada keputusan terutama dari pemerintah ya soal tipe mobilnya," jelas Anton.

Baca juga: Mobil LCGC Bakal Dikenai Kenaikan Harga 3 Persen, Ini Kata Gaikindo

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini