2. Pendaftaran BPMS bisa dilakukan melalui sekolah
3. Selanjutnya, operator sekolah akan menginput usulan BPMS melalui aplikasi e-BPMS.
4. BPMS diproses/diberikan kepada siswa baru yang diterima di sekolah atau madrasah swasta
Rencananya, sosialiasi BPMS dilakukan pada minggu kedua bulan Juli 2022 atau pada awal tahun pelajaran baru 2022/2023.
Baca juga: Segera Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap II di dtks.jakarta.go.id, Ditutup 28 Mei 2022
Adapun syarat penerima bantuan sosial BPMS adalah:
1. Peserta didik usia 6-12 tahun
2. Terdaftar sebagai siswa pada sekolah swasta di Provinsi DKI Jakarta
3. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta
4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Daerah (DTKSD)
- Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas
- anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta
- Anak tidak sekolah