- SMK: Rp 2,5 juta
Bagi peserta didik sekolah/madrasah swasta peserta PPBD Bersama:
- SMA Klaster 1: Rp 3 juta
- SMA Klaster 2: Rp 7 juta
- SMA Klaster 3: Rp 10 juta
- SMK Klaster 1: Rp 3 juta
- SMK Klaster 2: Rp 7 juta
- SMK Klaster 3: Rp 10 juta
Klaster SMA dan SMK berdasarkan penetapan Dinas Pendidikan
Sementara itu, mengutip dari Pergub 110/2021, BPMS digunakan sebagai biaya investasi.
Selain itu, BPMS diberika kepada siswa pada sekolah swasta baik yang mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bersama maupun yang tidak mengikuti PPDB Bersama.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)