- Siswa yang kesulitan ekonomi terdampak Covid-19 dengan syarat salah satu/kedua orang tua mengalami:
a. Kehilangan pekerjaan karena PHK
b. Kehilangan usaha dan/atau penghasilan yang berkurang signifikan
c. Berpenghasilan tidak tetap terdampak pandemi Covid-19
d. Dirumahkan tanpa diberikan/dipotong penghasilan
e. Meninggal dunia akibat terkonfirmasi Covid-19
Lantas, berapa besaran bantuan yang akan diterima para siswa?
Rupanya, nominal bantuan yang diberikan sesuai dengan jenjang masing-masing.
Besarannya mulai Rp 1 juta hingga Rp 10 juta.
Inilah besaran maksimum bantuan BPMS khusus bagi peserta didik baru:
Bagi peserta didik sekolah/madrasah swasta
- SD/MI/SLB: Rp 1 juta
- SMP/MTs/SMPLB: Rp 1,5 juta
- SMA/MA/SMALB: Rp 2,5 juta