Dari hasil rapat tersebut, disepakati bahwa KPU memutuskan untuk menunda 4 tahapan dari Pilkada serentak.
"Kami menyepakati dengan melihat situasi yang terjadi pada saat itu, alas hukum yang digunakan untuk penundaan Pilkada ini adalah Perrpu," terangnya.
Selain itu, KPU RI saat itu juga menawarkan beberapa opsi terkait dengan penundaan Pilkada serentak.
Baca: Politikus PAN: Jangan Abaikan Protokol Kesehatan Saat Pilkada Serentak
Yakni, pelaksanaan pencoblosan diundur tiga bulan menjadi bulan Desember, kemudian opsi kedua diundur enam bulan jadi 17 Maret 2021 atau diundur satu tahun jadi 29 September 2021.
DPR saat itu juga mengusulkan satu opsi baru yakni, 23 Juni 2020, mundur sekira sembilan bulan.
Kemudian KPU kembali menggelar rapat, untuk mendengarkan situasi pengendalian Covid-19 oleh pemerintah.
Selain itu juga membahas terkait skenario-skenario yang memungkinkan pelaksanaan Pilkada dari opsi-opsi tersebut.
"Dari apa yang disampaikan pemerintah, pemerintah saat itu sudah muncul optimismenya, situasi ini akan bisa dikendalikan."
"Ini keputusan yang tidak mudah, dan dengan proses yang sangat panjang tidak tergesa-tegesa," jelasnya.
Baca: Ada Empat Potensi Ancaman Saat Pilkada Serentak Digelar di Tengah Pandemi Covid-19
Pertimbangan lain adalah, tidak ada yang bisa memastikan kapan pandemi virus corona ini akan berakhir.
Bahkan, lanjut Ahmad Doni, Covid-19 bisa seterusnya ada bersama manusia.
"Dalam situasi yang seperti itu, tidak ada jalan lain, kita harus menyesuaikan kehidupan kita berdampingan dengan virus ini."
"Jadi pilihannya adalah kita harus terus larut dalam ketidakpastian."
"Atau kita bisa mengambil sikap atau mengambil keputusan yang memungkinkan keputuasna itu menghasilkan kepastian dalam waktu yang terukur," tandasnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)