TRIBUNNEWS.COM - Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Komisi II DPR RI sepakat pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 tetap dilaksanakan sesuai jadwal.
Hal itu disampaikan saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senin (21/9/2020).
Menurutnya, gelaran pilkada akan tetap berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang.
Namun dengan penegakkan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Selain itu, rapat tersebut juga menyimpulkan agar memperbaiki aturan untuk membatasi kerumunan massa.
Baca: Ini Alasan KPU Tak Bisa Diskualifikasi Calon Kepala Daerah yang Melanggar Protokol Kesehatan
"Poin lainnya yang disepakati, dalam rangka mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19."
"Komisi II DPR RI meminta KPU untuk segera merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam," kata Mendagri, dikutip dari laman resmi Kemendagri.go.id.
15 Latihan Soal PKN Kelas 1 SD Bab 1 Kurikulum Merdeka, Pilihan Ganda dan Esai Lengkap Kunci Jawaban
Kartu Prakerja Gelombang 65 Ditutup Malam Ini, Segera Daftar! Ini Syarat & Cara Mengikuti Programnya
Ada beberapa klausul yang ditekankan Kemendagri dalam revisi aturan KPU tersebut.
Diantaranya larangan pertemuan yang melibatkan massa banyak atau kerumunan.
Seperti rapat umum, konser, arak-arakan, dan lain-lain.
Baca: Mendagri Tito : Tidak Fair Kalau Semua Kerumunan Kampanye Dibatasi, yang Diuntungkan Petahana
Mendagri juga mendorong terjadinya kampanye melalui media daring.
Hingga mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun, dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye.
Hal lain yang disepakati, terkait dengan pengaturan tata cara pemungutan suara, khususnya untuk pemilih yang berusia rentan terhadap Covid-19.
Kemudian juga, pengaturan rekapitulasi hasil pemungutan suara melalui e-rekap.