Rumah kedua, juga di Kemang, berhasil dikembalikan setelah diketahui bahwa sertifikatnya digadaikan oleh pelaku kepada sebuah perusahaan tanpa sepengetahuan Dino.
Baca juga: Penyewa Rumah Dino Patti Djalal Diduga Gunakan KTP Palsu, Tinggalkan Beberapa Barang Misterius
Pelaku yang terlibat dalam kasus ini telah ditangkap dan dipenjarakan, sehingga sertifikat rumah ini berhasil dikembalikan setelah melalui proses negosiasi.
Namun, dua rumah lainnya yang terletak di Pondok Indah dan Cilandak masih belum bisa dikembalikan.
Sertifikat kedua rumah ini masih berada di tangan pihak ketiga, yang menolak untuk mengembalikannya meskipun sudah ada keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa proses tersebut merupakan tindak kriminal.
Dino dan tim hukum terus berupaya untuk mengembalikan sertifikat rumah-rumah tersebut dengan melalui jalur hukum yang masih berlangsung.
Foto: Eks Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal bersama kuasa hukumnya dalam kumpa pers di Sekretariat Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024). Tribunnews/Mario Christian Sumampow