News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ilegal Logging

Kayu Bernilai Belasan Milyar Berhasil Diamankan

Editor: Anton
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Nolpitos dan Hengki Seprihadi

TRIBUNNEWS.COM, DURI
- Polsek Mandau berhasil mengamankan 1.063 tual kayu log dalam dua hari operasi pemberantasan illegal logging (ilog), di Dusun Tegar, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Petugas juga mengamankan 15 ribu keping kayu jadi dalam bentuk papan. Dua tersangka pemilik kayu masih dalam penyelidikan.

Kapolsek Mandau AKP Arief Fajar Satria, Selasa (13/4), kepada Tribun, mengungkapkan, setelah menerima informasi ada ilog di kawasan tersebut, pihaknya melakukan operasi selama dua hari, yakni tanggal 11-12 April yang didukung oleh Polres Bengkalis dan Polda Riau.

"Setelah kita menelusuri hutan lebih kurang 40 kilometer di Dusun Tegar, Pematang Pudu, yang berbatasan dengan Dusun Pao, Bonai Darussalam, (Rohil), dan menelusuri Sungai Rokan Kecil dan Sungai Jembatan Dua, kita berhasil menemukan hutan seluas 280 hektare telah digunduli secara ilegal.

Kita juga menemukan kanal menuju Sungai Rokan Kecil dan Sungai Jembatan Dua, yang banyak kayu yang panjangnya empat meter," ungkap Arief.
Ini adalah penemuan terbesar sepanjang tahun 2010 dalam kasus ilog. Juga terbesar dari segi luasnya hutan yang dirusak oleh penebangan liar.

"Untuk siapa pembeli dan pemilik, kita masih menyelidiki dua orang tersangka pemilik. Mereka berinisial SM dan JN. Sedangkan untuk penangkapan selama tahun 2010 ini, ini merupakan tangkapan terbesar. Maka, saat ini TKP sudah diamankan dan akses jalan keluar sudah kita tutup," jelas Arief.

Bila diasumsikan satu tual dirata-ratakan 10 meter kubik, maka harga untuk kayu jenis keluarga meranti saja sekitar Rp 18 juta. Harga kayu keluarga di pasaran dalam negeri saat ini sekitar Rp 1,8 juta per meter kubik.
Dari hasil temuan polisi ini saja, sedikitnya harga kayu-kayu tersebut sudah mencapai Rp 19,134 miliar.

Ini belum termasuk harga keseluruhan kayu dari areal 280 hektare hutan yang digunduli. Bisa dibayangkan berapa puluh miliar rupiah duit yang dihasilkan dari penebangan liar ini.

Hutan yang telah gundul itu, kata Arief, terus ditelusuri. Petugas lalu menemukan lokasi pengolahan kayu dan kanal yang jumlahnya sembilan kanal. Saat itu, tak satupun pekerja yang ada di lokasi.

"Dari lokasi pengolahan kayu itu, kita mengamankan satu unit mesin dompeng, satu unit mesin kilang untuk tangkai skop, 763 tual kayu log jenis rengas dan meranti dan 15 ribu keping kayu jadi dalam bentuk papan ukuran 5x7 cm," kata Arief.

Dari sembilan kanal di hulu Sungai Rokan Kecil dan Sungai Jembatan Dua itu, polisi juga menemukan 300 tual kayu log dengan jenis rengas, punak, dan meranti yang panjangnya rata-rata empat meter dan diameter berbeda.
Arief memperkirakan

Diperkirakan, tambah Arief, melihat luas hutan yang telah digunduli mencapai 280 hektare. Ia juga mengungkapkan kegiatan penebangan liar di kawasan itu sudah sudah berjalan lebih dari setahun.

Diduga keras, kayu hasil penebangan dan kayu yang sudah diolah menjadi papan, dialirkan ke dua sungai tadi, kemudian baru dimuat ke truk.


Tak Bisa Dilewati
Polisi mengaku kesulitan menelusuri hulu sungai yang digunakan untuk mengalirkan kayu karena pelaku telah menebang kayu di tepi sungai dan merebahkannya ke dalam sungai, sehingga speed boad tidak bisa lewat.

"Kita akan terus telusuri ke hulu sungai, karena diperkirakan masih ada lokasi penebangan illegal lainnya. Saat ini, kita sedang menunggu chainsaw untuk memotong kayu yang direbahkan ke sungai tersebut," ujar Arief.

Arief mengatakan, penebangan liar yang sudah sangat sering terjadi di Riau melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 78 ayat 2. Bagi pelaku, diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.
Belum Dapat Info

Dihubungi di Pekanbaru, Kepala Dinas Kehutanan Riau Zulkifli Yusuf mengaku belum mendapat informasi mengenai temuan terbaru ini.
"Saya belum dapat info mengenai hal tersebut," katanya singkat melalui pesan singkat.

Ditanyakan apakah benar temuan itu sebagai temuan terbesar dalam dua tahun terakhir, Zulkifli mengatakan mungkin saja benar.
"Mungkin saja demikian," ujarnya lagi masih melalui pesan singkat. Saat itu, Zulkifli mengatakan sedang mengikuti Rakorbang.

Kasi Pengamanan Hutan Dishut Provinsi Riau Telismanto menjelaskan data penanganan tindak pidana kehutanan sejak tahun 2008 hingga tahun 2010 oleh jajaran Dishut Riau.

"Kalau dikatakan terbesar sejak dua tahun yang lalu mungkin kurang tepat ya, tapi kalau terbesar di tahun 2010 sih mungkin ya," ujar Telismanto.

Telismanto mengatakan daerah rawan perambahan liar di Riau ada tiga daerah. "Dusun Tegar dan Bengkalis termasuk rawan kegiatan illegal logging ya. Kemudian lagi kalau untuk Riau daerah rawan itu ada di Kampar Kiri dan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, terutama yang di kawasan Pelalawan," kata Telismanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini