TRIBUNNEWS.COM,MEDAN--Dua pejabat Pemprov Sumut diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumut sejak Rabu (23/1) hingga Kamis (24/1) dini hari dalam kasus korupsi Biro Umum Pemprov Sumut.
Ridwan Panjaitan, Sespri (Asisten Pribadi) Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, menjalani pemeriksaan sejak Rabu pukul 17.30 WIB hingga Kamis (24/1) sekitar pukul 03.00.
Ridwan dijemput paksa dari depan Kantor Gubernur Sumut, setelah dua kali mengabaikan panggilan penyidik.
Sedangkan, Kabag Rumah Tangga Biro Umum Setdaprov, Ferry Tanjung diperiksa sejak Rabu pukul 17.30 hingga Kamis pukul 01.00.
Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Biro Umum Pemprov Sumut merugikan negara sekitar Rp 13 miliar.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Sadono Budi Nugroho mengatakan penentuan status baru Ridwan diputuskan Jumat (25/1), hari ini.
"Besok (Jumat, 25/1) akan dilakukan gelar perkara dulu menentukan statusnya," ujar Sadono via selulernya, Kamis.
Sadono mengatakan hingga Kamis dini hari penyidik melontarkan 30 pertanyaan sebagai pemeriksaan pendahuluan.
"Senin pekan depan kemungkinan kita akan periksa dia (RP) lagi," kata Sadono.
Selain merencanakan gelar perkara itu, penyidik akan melakukan pemeriksaan lagi terhadap Aminuddin serta beberapa orang lain, besok. Pemeriksaan terhadap para tersangka yang sudah ditangani kejaksaan akan dilakukan dengan meminta izin lembaga tersebut.
"Ini untuk keperluan pemberkasan selanjutnya. Kalau sudah demikian berarti akan ada tersangka lain dalam kasus ini. Siapa itu, kita tunggu saja selanjutnya," kata Sadono sambil tertawa.
Ia mengakui penyidik juga memeriksa Kabag Rumah Tangga Pemprov, Ferry Tanjung, bersamaan dengan pemeriksaan Ridwan.
"Ya, dia (FT) sebagai saksi juga. Kan saya bilang kemarin dua orang," katanya.
Sadono mengatakan pemeriksaan Ridwan maupun Ferry sesuai fakta persidangan.