TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat menyempit pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki karena mengikutsertakan Joko Widodo sebagai pejabat publik tanpa cuti.
Panwaslu menilai pasangan ini melanggar melanggar Peraturan KPU No 14/2010 pasal 47 ayat 1 dan 2 di mana melibatkan pejabat negara tanpa cuti. Mereka pun sudah mengirimkan rekomendasi ke KPU Jawa Barat untuk melarang Rieke-Teten berkampanye.
Rieke yang ditemui usai bersilaturahim dan meminta masukan Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla, menyoal industri kantung darah di Jawa Barat, mengaku berterima kasih dengan langkah Panwaslu.
"Itu namanya Panwaslu sayang sama saya. Jadi saya dikritisi. Ya saya anggap eggak apa-apa lah," ujar Rieke kepada wartawan di rumah Kalla, Jalan Brawijaya Raya VI, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2013).
Bahkan, usai disemprit Panwaslu kemarin, Rieke mengaku tidak takut datang ke Kalla sebagai bentuk kampanye. Ia berdalih kedatangannya untuk meminta masukan dari Kalla soal industri kantung darah. Lagi pula Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri setuju.
Istri Donny Grahral Adian ini tak mau mengambil pusing dengan sanksi Panwaslu nantinya, termasuk apakah akan berberpengaruh kepada pemilih yang akan memberikan hak suaranya pada 24 Februari nanti. "Saya enggak tahu soal itu," ucapnya.