TRIBUNNEWS.COM – Jikalau bermaksud memakai jasa parkir Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Maros, sebaiknya Anda merevisi defenisi parkir kendaraan yang Anda sudah tahu. Ternyata, manajemen pengelola bandar udara termegah di kawasan timur Indonesia ini, punya definisi sendiri.
Parkir itu bukan hanya mematikan mesin mobil atau motor di area yang disediakan melainkan saat Anda melintas atau memacu kendaraan di jalan beraspal kawasan bandara.
"Ya, aturan parkir disini memang begitu Pak," kata seorang parking officer di loket keluar pembayaran di depan masjid bandara, 1 km sebelum terminal kedatangan atau keberangkatan.
Di bandara yang manajemennya dikelola PT Adhil Sukses Pratama itu, definisi parkir itu bisa disederhanakan dengan adagium, " Parkir Tak Parkir (tetap) Bayar Rp 4.000."
PT Adhil adalah mitra PT Angkasa Pura I Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Direktur perusahaan jasa parkir berbayar ini adalah M Ilham Rifurio. Selain di Makassar, adagium di atas juga berlaku di Bandara Internasional Juanda Surabaya, dan Bandara Hang Nadim Batam.
Di bandara Internasional Cengkareng, Soekarno Hatta, tidak demikian. Bayaran parkir dikenakan hanya saat Anda memasuki area parkir. Pola manajemen yang digunakan PT Adhil Parking terbilang modern. Laiknya, pos tagihan jalan tol, pengelola parkir mengutip uang di jalan akses utama masuk bandara.
Saat Tribun Timur (Tribunnews.com Network), akhir pekan lalu, menggunakan jasa ini dengan hanya mendrop penumpang sekitar 5 menit, saat keluar pengelola mengenakan tarif sekitar Rp 5.000.
Sejatinya, jika itu parkir, maka charging pos berada di area pelataran parkir. Namun PT Adhil Parking justru menarik bayaran di jalan akses umum yang dbiayai oleh APBN.
Di gerbang masuk ada mesin otomatis. Pengendara cukup menekan tombol hijau, maka akan keluar plastik seukuran dan seberat kartu kredit. Kartu itu bertuliskan, "Kartu Tanda Masuk Pelataran/Parkir". Di bagian atas kartu ada logo Adhil Parking dan Angkasa Pura Airport.
Di bagian belakang kartu ada 7 syarat dan ketentuan. Saran itu berisi pesan normatif, kewaspadaan, dan peringatan. "Pengelola tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan dan kerusakan pada kendaraan Anda." "Jika kartu ini hilang/rusak, petugas kami berwenang memeriksa STNK, kartu identitas, dan bayar denda Rp 50 ribu. Dan, "denda kehilangan kartu berlum termasuk biaya parkir."
Adanya pungutan jasa masuk bandara bukan hanya dibebankan kendaraan pengantar atau penjemput penumpang, namun seluruh kendaraan yang beraktivitas di bandara kelas I dan dikelola PT Angkasa Pura I Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin tersebut. (edi)