News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

IPW: Polisi Harus Ungkap ke Publik Pelaku Pembunuhan Pratu David

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kronologis keributan di tempat hiburan malam Grand Discothiq di Jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin yang menewaskan Pratu David Eka.

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Kurang transparannya kepolisian mengungkap pelaku pembunuhan anggota TNI, Pratu David Eka Ariffin di Diskotek Grand, karena kekhawatiran terjadi kasus penyerbuan Lapas Cebongan, sangat disayangkan.

Menurut Humas Independent Police Watch (IPW) Kalsel Agus Teguh Arifianto seharusnya polisi berani membeberkan siapa saja pelaku yang ditangkap atau  masih dalam pengejaran agar masyarakat, khususnya keluarga besar TNI, merasa tenang.

"Itu juga hak masyarakat untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus itu. Tentunya bisa melalui pemberitaan di media," katanya, Sabtu(13/7/2013).

Memang kata AGus dalam pengungkapan kasus, ada batas-batasnya. Bisa saja keberadaan tersangka tidak diungkapkan ke publik guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, demi keamanan dan kelancaran dalam pemeriksaan. Cuma, kekhawatiran polisi juga jangan terlalu berlebihan seperti yang terjadi sekarang.

Sebaiknya lanjut Agus kepolisian mencontoh pengungkapan kasus pembunuhan anggota TNI di Hulu Sungai Tengah (HST) beberapa waktu lalu. Pengungkapan dan perkembangan kasus pembunuhan tersebut tetap dibeberkan secara terbuka. Hanya tempat pemeriksaan tidak disebutkan.

"Kenyataannya, walau pun sudah dibeberkan di media massa, tidak ada kejadian seperti yang dikhawatirkan itu,"ujarnya.

Berkaca dari pengalaman itu, menurut Agus polisi sebaiknya membeberkan ke masyarakat tentang perkembangan terakhir. Ini sesuai motto Polri, bersikap profesional dan transparan sebagai wujud dari pelayanan prima kepada masyarakat.

"Bila kasus tidak diungkapkan secara transparan, akan menimbulkan dugaan yang macam-macam. Sekarang ada berita simpang siur. Kabarnya pelaku sudah ditangkap beberapa waktu lalu, tapi masih bersifat saksi. Saksi itu pun ditahan selama tiga hari. Padahal seorang saksi hanya boleh dimintai keterangan selama 1x24 jam. Melebihi itu, polisi melaukukan pelanggaran HAM," kata AGus.

Di sisi lain, tidak transparannya pengungkapan kasus ini, justru malah mengkhawatirkan karena para ‘preman’ akan berani bertindak seenaknya kepada masyarakat. Seorang anggota TNI saja dibunuh, apalagi masyarakat biasa.

"Instansi terkait, termasuk kepolisian juga harus bertindak tegas terhadap tempat hiburan malam (THM). Sesuai aturan, pengunjung THM tak boleh membawa senjata tajam, kenyataan bisa lolos," ujar Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini