TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak pemohon dalam sengketa Pilwakot Bandung 2013, tampak kecewa karena tidak satupun dalil mereka diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
"Terhadap putusan MK, kami kecewa. Soalnya, dalil yang telah kami sampaikan ke MK seperti tidak dindahkan oleh MK dalam pertimbangan putusan. MK menyatakan kalau pelanggaran yang dilakukan KPU tidak terbukti," ujar Maman Abdurrahman, kuasa hukum pemohon, usai persidangan di MK, Jakarta, Rabu (24/7/2013).
Atas putusan tersebut, Maman pun segera memberitahukan putusan tersebut kepada seluruh pemohon yang berjumlah enam pasangan.
"Kami belum kasih tahu ke para pemohon, tapi segera kami koordinasikan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dalam pertimbangannya, MK tidak menemukan dalil para pemohon yang membuktikan telah terjadi pelanggaran pilkada yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, yang secara signifikan memengaruhi perolehan suara Pemilukada Kota Bandung 2013.
"Permohonan pemohon tidak terbukti menurut hukum," ucap Hakim Ketua Akil Mochtar, saat membacakan putusan.
Sebelumnya, enam pasangan calon wali kota dan calon wakil wali Kota Bandung, mengajukan PHPU Kota Bandung ke MK.
Pilkada Bandung diikuti delapan pasangan calon. Namun, pasangan nomor urut enam, MQ Iswara-Asep Dedi Ruyadi, tidak mengajukan gugatan.
Para pemohon adalah Edi Siswadi-Erwan Setiawan (nomor urut satu), Wahyudin Karnadinata-Toni Apriliani (nomor urut dua), Wawan Dewanta-HM Sayogo (nomor urut tiga), Ayi Vivananda-Nani Suryani (nomor urut lima), Budi Setiawan-Rizal Firdaus (nomor urut tujuh), dan Bambang Setiawan-Alex Tahsin (nomor urut delapan). (*)