TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Perwakilan Bank Indonesia Wilayah VII Palembang melaporkan dua pejabat Bank Sumsel Babel (BSB) yang diduga sengaja menimbulkan kredit macet tahun 2012, kepada Polda Sumatera Selatan.
Deputi Kepala Kantor Perwakilan BI wilayah VII Palembang Syarifuddin Bassara mengatakan,
karena kredit macet yang disengaja tersebut, BSB pada tahun 2012 mengalami kerugian Rp 15,9 miliar.
Syarifuddin mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Selasa (30/7/2013), sekitar pukul 11.00. Ia melaporkan pegawai Kantor Pusat BSB berinisial YA (43) dan mantan Direksi BSB, HZ (58).
Keduanya, diduga sengaja melakukan pemutusan kredit sejumlah uang kepada 50 debitur yang seluruhnya adalah karyawan PT Istana Kenten Indah (IKI). Aksi tersebut, dilakukan keduanya di Kantor BSB Cabang Atmo dan BSB Cabang A Rifai, Juli 2012 sekitar pukul 10.00.
"Ya ketika itu masih menjabat kepala cabang. Keduanya, kami nilai melanggar Undang-Undang Perbankan No 7 Tahun 1992," kata Syarifuddin Bassara, Selasa malam.
Ia mengungkapkan, kredit macet yang diatur oleh kedua orang tersebut, baru diketahui ketika BI melakukan pemeriksaan umum di kedua cabang BSB tersebut.
Syarifuddin menuturkan, laporan ke Polda itu masih merupakan tahap awal. "Dalam laporan awal, kami ajukan karena alasan ada unsur ketidakhati-hatian dalam penyaluran kredit. Berkas masih dilengkapi," imbuhnya.
Sementara penasihat Hukum PT Griya Sentausa Jaya (anak perusahaan PT Istana Kenten Indah), mengatakan pihaknya belum bisa memberikan tanggapan. Sebab, ia belum paham dengan perkara yang terjadi.
Sementara Kabid Humas Polda Sumsel Komisaris Besar R Djarot Padakova mengatakan, pihaknya masih meneliti laporan itu. "Kami Masih akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui permasalahan yang terjadi," tandasnya.