Laporan Wartawan Bangka Pos, Evan Saputra
TRIBUNNEWS.COM BANGKA - Pemprov Bangka Belitung berpotensi kehilangan pendapatan senilai Rp 600 juta. Pasalnya, hingga saat ini Perda Izin memperpanjang Tenag Kerja asing (IMTA) belum kunjung disahkan oleh anggota DPRD Babel.
Kepala Biro Hukum Provinsi Babel, A Roni Rachman mengatakan, raperda IMTA sudah diserahkan ke DPRD Provinsi untuk diSahkan.
"Kami sudah menyerahkan Raperda IMTA ke DPRD, sekitar sebulan yang lalu," kata Roni, kepada bangkapos.com, Rabu (14/8/2013).
Dikatakan Roni, ada sekitar 600 tenaga kerja asing yang terdata di Provinsi Babel, satu tenaga kerja tersebut membayar 100 dolar per bulannya.
"Terhitung sejak 1 Januari 2013, pemerintah pusat sudah menyerahkan izin perpanjangan sebagai tanggung jawab provinsi, dan yang menarik retribusinya provinsi. Jadi kalau dihitung-hitung sekitar Rp 600 juta provinsi kehilangan pemasukan," kata Roni.
Roni berharap, raperda IMTA tesebut cepat disahkan DPRD suapaya Pemerintah provinsi bisa memungut retribusi perpanjangan IMTA.
"Kita tidak bisa memungut izin perpanjangan IMTA, hingga saat ini karena masih terkendala Perdanya," ucapnya.