News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MA Minta Semua Pihak Hormati Putusan Cebongan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para terdakwa berkas pertama kasus penyerangan LP Cebongan saat sidang perdana di Pengadilan Militer (Dilmil) II - 11 Yogyakarta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) meminta kepada semua pihak agar menghormati putusan kasus cebongan. Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta sesuai denga mekanisme.

Gayus menilai hakim menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak terpengaruh walau beberapa elemen masyarakat meminta agar pelaku dibebaskan ketika persidangan sebelumnya.

"Ya tentunya semua pihak harus menghormati dan menerima prosdes ini. Saya perhatikan di sini hakim yang merasakan, bukan publik yang merasakan," kata Gayus saat dihubungi, Jakarta, Kamis (5/9/2013).

Gayus pun mencontohkan hakim tidak meminta persidangan dipindahkan karena tidak merasa tertekan baik saat bersidang atau memutuskan vonis.

"Kalau tidak minta, ya dia mampu menjalankan sidang. Kalau saya lihat majelisnya mampu sehingga dia tidak minta pindah," tegas Gayus.

Sekedar diketahui, hari ini majelis hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menjatuhkan vonis 6 hingga 11 tahun penjara kepada tiga anggota Kopassus yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta.

Adapun vonis eksekutor atau Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon adalah 11 tahun penjara, 8 tahun penjara untuk Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, dan 6 tahun penjara untuk Kopral Satu Kodik.

Ketiga pelaku ini pun dipecat dari kesatuan TNI dan dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana. Mereka dianggap terbukti menambak mati empat tahanan titipan Polda DIY yang menjadi tersangka penganiayaan sehingga menewaskan seorang anggota TNI AD, yaitu Sertu Santoso di Hugo's Cafe Yogyakarta beberapa waktu lalu.

Sedangkan lima anggota Kapossus lainnya, yakni Serda Tri Juwarno, Serda Anjar Rahmanto, Serda Martinus Banani, Serda Suprapto dan Serda Hendro Siswoyo divonis selama satu tahun sembilan bulan.

Putusan hakim ini memang lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan Oditur Militer. Sebelumnya, Oditur menuntut Sersan Dua Ucok dihukum 12 tahun penjara, Sersan Dua Sugeng dihukum 10 tahun penjara, dan Sersan Satu Kodik dengan hukuman 8 tahun penjara.

Saat peristiwa pembunuhan terjadi, kelima terdakwa ini berada di ruangan portir dan ikut menganiaya para sipir. Mereka juga merusak sejumlah barang investaris Lapas, antara lain CCTV dan pintu gudang penyimpanan senjata. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini