TRIBUNNEWS.COm LAMPUNG - Bagi warga di Lampung Utara, diimbau untuk tidak memercayai seorangpun, untuk melancarkan usahanya ataupun mengobati suatu penyakit. Terlebih orang itu meminta sejumlah "mahar" untuk prosesnya.
Hal ini yang dialami oleh Wahidin Damanik (51), warga Desa Madukoro kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara. Saat itu, korban yang menderita suatu penyakit, tak kunjung sembuh. Rupanya, ia pun memilih untuk berobat kepada orang "pintar" yakni Faishol Soleh.
Kapolsek Kotabumi Utara, Iptu Samsuri menerangkan saat itu, korban pun pergi berobat kepada Faishol agar penyakitnya dapat langsung sembuh. Akan tetapi, sebelum melakukan prosesi penyebuhan, diduga sang "dukun" palsu itu ternya meminta sejumlah uang kepada korbannya, sejumlah uang Rp 10 juta. Seiring berjalannya waktu, penyakit yang yang diidamkan hilang dari tubuhnya, tidak juga pergi.
Selain itu, korban juga meminta bantuan kepada sang dukun, untuk melancarkan usaha yang sedang dijalani. Nahas, bukan kesembuhan ataupun kelancaran yang didapat korban, sejumlah uang yang yang sudah di berikan kepada Faishol raib. Merasa kesal dengan hal itu, akhirnya korban melaporkan ke Polsek setempat pada tanggal 28 Nopember 2013. "Kami langsung melakukan penyelidikan terhadap "dukun" itu," kata Kapolsek, Rabu (24/12/2013).
Setelah dilakukan pencarian, polisi akhirnya mengamankan tersangka berada di daerah Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah. "Faishol kami amankan saat berada di rumah kerabatnya, Selasa (23/12)," beber Kapolsek.
Ia mengatakan, saat ini polisi masih meminta keterangan kepada tersangka, dimana jika terbukti maka dirinya akan dijerat pasal 372 dan atau 378 tentang tindak penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan mencapai 5 tahun.
Sementara, menurut pengakuan Faishol dirinya mengelak meminta sejumlah uang kepada korban. Uang itu terusnya merupakan ucapan terimakasih kepada korban. "Saya tetap berusaha menyembuhkan korban. Masa penyakit bisa disembuhkan dengan cepat," elak dia. (anung bayuardi)