TRIBUNNEWS.COM.SUNGGUMINASA- Seorang oknum perangkat desa Bontobiraeng Utara, Kecamatan Bontonompo, Mustafa Khalil alias Lili (34) ditangkap Satuan Narkoba Polres Gowa di depan KPU Gowa, Jl. Andi Mallombasang, Selasa (29/4) malam sekitar pukul 23.50 wita.
Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Andryani Lilikay kepada tribun, Rabu (30/4/2014) mengatakan, pelaku sudah menjadi target operasi Kepolisian Resort Gowa. "Pelaku memang pengedar yang sudah masuk dalam target," paparnya.
Pelaku awalnya dibuntuti tim narkoba Res Gowa mulai dari Bontonompo keMakassarbersama rekannya Jumriany (33) yang menggunakan motor. Saat hendak kembali ke Gowa, pelaku langsung diciduk anggota didepan kantor KPU Gowa.
Dari motor pelaku ditemukan barang bukti narkotika golongan I didalam spatbor motor jenis Yamaha Mio warna hitam warna putih. Barang buktinya disimpan dalam dompet handphone warna hitam dan dikemas dalam kotak permen aluminium. Didalamnya ditemukan satu paket daun, biji dan batang kering dibungkus kertas minyak warna coklat yang diduga ganja.
Satu sachet sabu dalam plastik bening, satu sendok sabu, satu selang kompor, satu buah pirex yang masih berisi sisa sabu, satu sambungan pipet.
"Tersangka sudah kami amankan disatuan narkoba. Selanjutnya dilakukan pengembangan serta lengkapi mindik untuk ke labfor," tambah Andryani.