Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered
TRIBUNNEWS.COM.SANGATTA, - Terdakwa kasus money politics menjelang pemungutan suara pemilu legislatif, Dewi Yanti Layar Kabe, Senin (12/5/2014), divonis dua bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsidair 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.
Majelis Hakim menilai Dewi secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 301 ayat 2 UU Nomor 8 tahun 2012 karena diduga melakukan praktek politik uang dengan modus membeli form C6 (undangan pemilih) senilai Rp 100.000 sampai Rp 300.000, dengan kompensasi dukungan suara di hari pencoblosan.
Tak hanya Dewi, suaminya, Suyono, yang berperan aktif membantu aksi Dewi juga mendapatkan vonis yang sama, dua bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, Dewi dan Suyono menyatakan masih pikir-pikir apakah akan menempuh upaya banding atau tidak. Pada kasus pidana pemilu, masa pikir-pikir hanya tiga hari.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Dewi 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan dan denda 10 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan Suyono dituntut 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 5 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Dalam proses persidangan, baik Dewi maupun Suyono membantah telah melakukan politik uang atau membeli formulir C6 sebagaimana yang didakwakan. Suyono mengatakan memberikan uang kepada saksi Novita sebagai wujud sedekah.
Sedangkan saksi Novita mengatakan ia diberi uang sebagai wujud terima kasih atas dukungan yang diberikan, khususnya dengan 6 formulir C6 yang dibawanya. Saat itu ia mendapatkan Rp 600.000 dari Suyono.
Sedangkan saksi yang memiliki nama panggilan Cuplis mengatakan Dewi Yanti memberikan dana Rp 1,5 juta kepadanya untuk diteruskan sebagai pemberian agar masyarakat mendukung. Saat itu Cuplis membawa 5 formulir C6, yang kemudian didata Dewi.
Dewi membantah keterangan Cuplis dan mengatakan dana Rp 1,5 juta tersebut merupakan pembayaran untuk saksi pemilu, bukan pembelian C6 atau jual beli dukungan suara sah.