TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pengesahan Raperda Anjal dan Gepeng disambut baik kepala Satpol PP Kota Semarang Gurun Risyadmoko.
Ia berharap, penindakan anjal dan gepeng bakal lebih efektif setelah ada perda anjal dan gepeng.
"Dengan adanya itu kan sanksinya sudah jelas, jadi lebih ada efek jera," tuturnya pada tribun, Selasa (8/7/2014).
Ia mengatakan untuk penindakan anjal dan gepeng, selama ini dinilainya sudah berjalan baik. Pihaknya sudah memiliki perangkat untuk itu. Tetapi pihaknya hanya bersifat melakukan tindakan represif.
Gurun mengatakan akan mempelajari lebih lanjut perda tersebut.
Dengan begitu, perbedaan penanganan anjal dan gepeng setelah perda itu disahkan bisa diketahuinya.
Terkait kebutuhan panti rehabilitasi sosial (rehabsos),ia mengakui penanganan anjal dan gepeng perlu pembinaan lebih lanjut.
Ia mengatakan perlu ada tempat layak untuk pembinaan, pelatihan dan dana.
"Panti rehabsos itu perlu banget, tidak hanya panti. Misalnya anak dibina pendidikannya, atau pelatihan untuk gelandangan," ucapnya.
Gurun mengatakan keluar dari rehabilitasi, mindset para anjal dan gepeng harus berubah.
Mereka harus punya kepercayaan diri kembali ke masyarakat dengan keterampilan yang didapatkan.
Kepala Bidang Trantibum, Aniceto Magno da Silva, pihaknya terus melakukan penertiban anjal dan gepeng.
Dalam dua bulan terakhir sudah ratusan anjal dan gepeng yang ditangkapnya.
"Sekitar 10 persen biasanya wajah lama, sisanya baru bahkan drop-droopan," tuturnya.
Ia berujar, banyak anjal dan gepeng berasal dari luar kota. Beberapa kali ia menemukan para anjal dan gepeng berasal dari wilaya demak, Kudus, Pati dan sebagainya.
Aniceto mengatakan salah satu cara memutus rantai anjal dan gepeng terletak pada pemberi.
Jika masyarakat berhenti memberi, maka anjal dan gepeng tidak akan muncul