TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengandangkan sebanyak 76 unit mobil dinas agar tidak digunakan untuk mudik Lebaran, di halaman belakang Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Jumat (25/7/2014).
Penarikan puluhan mobil dinas itu sesuai Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) yang melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik.
Kemudian Ganjar meneruskannya melalui Surat Edaran Gubernur Jateng nomor 037/07634/2014 tanggal 22 Juli 2014 tentang larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan di luar kedinasan/mudik Lebaran.
"Mulai hari ini semua mobil dinas ditarik dan tidak boleh digunakan untuk mudik. Tidak hanya Sekretaris Daerah (Setda) tetapi juga berlaku untuk seluruh SKPD di Jateng," kata dia.
Sepanjang halaman parkir dari Gedung B hingga C dijadikan tempat untuk memarkirkan kendaraan dan dijaga petugas.
Ganjar mengaku, tidak segan-segan memberikan sanksi kepada pegawai negeri sipil yang berani mencuri kesempatan memakai mobil dinas.
"Kalau ada yang berani pakai mobil dinas, saya jewer," kata dia.
Kendati demikian, ada sejumlah mobil dinas yang tidak ditarik untuk keperluan operasional yakni mobil protokol, rumah tangga, Satpol PP dan Humas.
"Ini mobil dinas saya nanti diparkir dimana. Nanti kalau tidak diparkir ditanyakan wartawan-wartawan ini," kata dia menanyakan kepada petugas sembari berkelakar.
Mobil dinas Gubernur Jateng akan diparkir di rumah dinas, Puri Gedeh, Semarang.
"Kita komitmen untuk menjaga surat edaran dari menteri untuk tidak digunakan mudik," kata dia.