Prasto mencatat, pelaku kekerasan terhadap jurnalis ternyata juga banyak dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Ini yang kami sayangkan. Mereka yang seharusnya melindungi kita, ternyata malah menjadi pelaku kekerasan terhadap kerja-kerja jurnalis,” kritiknya.
Prasto menegaskan, harus ada skema penyelesaian yang berdasarkan pada hukum untuk menghapus tindak kekerasan terhadap jurnalis.
Skema ini bisa dijadikan pembelajaran agar kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang lagi.
Selama ini, lanjutnya, kekerasan yang dialami jurnalis terhenti dengan penyelesaian secara kekeluargaan.
“Kita sepakat ada diskusi dan saling memaafkan. Namun begitu, maaf memaafkan kan tidak bisa menghapus pelanggaran pidana. Harus ada sanksi hukum agar supremasi kebebesan pers terjaga,” tegasnya.