TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Proses pembongkaran kotak suara di 196 TPS untuk mengambil formulir C, C1, C2, C7, dan AT khusus sebagai bukti sidang gugatan pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah selesai dilakukan oleh KPU Kota Malang.
Rencananya, KPU Kota Malang akan membawa berkas fomulir itu ke Jakarta, Senin (11/8/2014).
Sekarang, KPU Kota Malang masih menggandakan bukti formulir tersebut.
"Bukti fomulir akan kami bawa ke Jakarta hari ini. Saya yang akan berangkat ke Jakarta," kata Komisioner KPU Kota Malang, Ashari Husain.
Dikatakannya, bukti formulir yang akan dibawa ke Jakarta digandakan sebanyak tujuh kali. Penggandaan formulir tersebut untuk keperluan sidang gugatan pilpres di MK.
"Nanti bukti tersebut diserahkan ke MK, KPU pusat, dan penggugat," ujarnya.
Ia menjelaskan, data paling banyak yang diminta oleh tim penggugat (Prabowo-Hatta) di Kota Malang, yaitu, soal pengguna data pemilih khusus tambahan (DPKTb).
Tim Prabowo Hatta menilai DPKTb di Kota Malang terlalu besar mecapai 12.000 pemilih.
Hal itu dianggap menguntungkan calon pasangan presiden dan wakil presiden Jokowi-JK.
Dari 196 TPS yang dibongkar, jumlah TPS yang dibongkar terkait kejanggalan DPKTb sebanyak 140 TPS.
"Tim Prabowo menyebutkan jumlah data DPKTb atau pemilih menggunakan KTP di Kota Malang terlalu besar dari pengguna DPKTb sendiri," katanya.
Dalam lampiran gugatannya, tim Prabowo juga menyebutkan ada kejanggalan pengguna hak pilih tidak sama dengan jumlah surat suara yang digunakan di 52 TPS di Kota Malang.
Tim Prabowo juga menyebutkan ada kejanggalan jumlah surat suara yang digunakan tidak sama dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah di 4 TPS di Kota Malang.
Sebelumnya, KPU Kota Malang membongkar kotak suara di 196 tempat pemungutan suara (TPS) di lima kecamatan Kota Malang, Minggu (10/8/2014).
Pembongkaran kotak suara itu untuk mengambil formulir C, C1, C2, C7, dan AT khusus sebagai bukti sidang gugatan pemilihan presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK).